Kamis, 04 April 2013

Apakah Affiliate Marketing Halal?


Bismillah…
Banyak orang kini menyadari, bahwa internet telah membuka peluang yang besar dalam mencari profit. Orang telah banyak berubah orientasi dalam berselancar di dunia maya. Selain sebagai media untuk mencari informasi, internet juga telah membuka pasar yang lebih luas dalam berbisnis, sehingga dari sini muncullah istilah e-commerce, atau internet marketing.

Salah satu jenis internet marketing yang kini lazim dikenal yakni affiliate marketing. Prinsipnya sama dengan jasa perantara atau makelar pada bisnis offline, di mana pihak perantara atau makelar mendapatkan komisi karena telah berkontribusi dalam terjadinya penjualan barang / jasa dari pihak pemilik barang / jasa. Pada affiliate marketing, pihak yang mempromosikan produk (afffiliate marketer) mendapatkan link affiliate, yang terhubung ke web replika yang disediakan untuk affiliate marketer setelah mendaftarkan diri untuk menjadi affiliate marketer pada website perusahaan penjual barang / jasa (affiliate merchant). Pada link affiliate tersebut terdapat kode khusus, yang membedakan antara affiliate marketer yang satu dengan yang lainnya. Link affiliate dengan kode khusus inilah yang akan dipromosikan affiliate marketer, baik itu melalui iklan, blog / website pribadi, maupun blog / website orang lain. Affiliate merchant akan memberikan komisi kepada affiliate marketer setiap terjadi penjualanan melalui link affiliatenya.  Jadi, di sini prinsipnya, komisi akan dibayarkan setiap terjadi satu penjualan, atau bisa disebut Pay Per Sale (PPS).

Affiliate Marketing Dalam Islam
Pada pembahasan sebelumnya, bahwa affiliate marketing bisa disamakan dengan jasa perantara, atau makelar dalam bisnis offline. Makelar adalah penyadia jasa perantara dalam penjualan, yang mengambil upah dalam penjualan barang orang lain. Singkatnya, makelar adalah pihak penengah antara penjual dan pembeli, untuk kemudahan proses jual beli. Dalam hal ini, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Pihak makelar mendapatkan keuntungan berupa upah dari barang yang telah dijualnya. Dan pihak penjual mendapatkan keuntungan, dengan terjualnya barang miliknya. Sehingga di sini terjadi asas tolong menolong.

Jasa makelar, dalam Islam termasuk akad ijarah, yakni perjanjian pemanfaatan suatu jasa, seperti halnya jasa pengacara, dokter, konsultan, dan sebagainya, atau barang seperti halnya sewa menyewa tanah, ruko,  dan sebagainya dengan imbalan. Secara hukum Islam, affiliate marketing atau jasa makelar diperbolehkan, asalkan barang ataupun jasa yang diperjualbelikan halal, dan di dalamnya tidak ada unsur penipuan. 

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jasa makelar ataupun affiliate ini adalah sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan dari kedua pihak. Diperbolehkan jika makelar mendapatkan upah, ataupun prosentase dari keuntungan, sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda sebagai berikut:
"Orang Islam itu tergantung pada syarat (perjanjian) mereka sendiri." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Hakim dan lain-lain).
Allah Swt berfirman:  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’ : 29).
2. Barang atau jasa yang diperjualbelikan bisa diketahui manfaatnya secara nyata, dapat diserahkan, dan tidak ada unsur penipuan.
3. Barang atau jasa yang diperjualbelikan adalah halal, dan tidak mengandung unsur maksiat.

Beberapa hal yang menyebabkan haramnya jasa makelar ataupun affiliate ini adalah sebagai berikut:
1. Sistemnya haram, misalkan terdapat unsur judi dan riba’.
2. Barang ataupun jasa yang diperjualbelikan adalah diharamkan, misalkan ada unsur pornografi, narkoba, pelanggaran hak cipta, dan sebagainya.
3. Adanya unsur penipuan, ataupun melanggar perjanjian, misalkan barang ataupun jasa yang diterima pembeli tidak sesuai dengan yang dideskripsikan sebelumnya.
4. Jika mengakibatkan kemudharatan bagi pihak penjual, ataupun pembeli, dan ataupun makelar / affiliate.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa affiliate marketing / jasa makelar adalah dibolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat kehalalannya, dan tidak ada hal-hal yang menyebabkan keharamannya. Dan dianjurkan untuk mengikuti program affiliate yang telah jelas kehalalannya, sebagai sebuah peluang bisnis. WallahuAlam.
NB: mohon koreksinya di kolom komentar, jika ada kesalahan dalam penjelasan di atas, ataupun jika ada tambahan untuk menambah pengetahuan kita bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar